Selain harus menjalani enam bulan rehabilitasi, oknum polisi Polresta Banyuwangi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut ternyata juga dikenakan sanksi kode etik. Oknum tersebut adalah Rizky Alamin, yang keseharian bertugas di Polsek Glagah.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: IPWL LRPPN BI Banyuwangi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.