Selain harus menjalani enam bulan rehabilitasi, oknum polisi Polresta Banyuwangi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut ternyata juga dikenakan sanksi kode etik. Oknum tersebut adalah Rizky Alamin, yang keseharian bertugas di Polsek Glagah.


iklan bank jatim
iklan bank jatim