Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menjatuhkan sanksi denda administratif Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebab, Habib Rizieq dinilaimelanggar protokol kesehatan dengan menggelar Maulid Nabi Muhammad, Sabtu (14/11/2020).








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Habib Rizieq Didenda
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.