Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menjatuhkan sanksi denda administratif Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebab, Habib Rizieq dinilaimelanggar protokol kesehatan dengan menggelar Maulid Nabi Muhammad, Sabtu (14/11/2020).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim