Jakarta, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menjatuhkan sanksi denda administratif Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebab, Habib Rizieq dinilai melanggar protokol kesehatan dengan menggelar Maulid Nabi Muhammad, Sabtu (14/11/2020).
“Dikenakan denda. Ya, karena memang Pergubnya kan sanksi administratif sebesar Rp50 juta,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.
Denda terhadap Habib Rizieq tertuang dalam Surat Pemberian Sanksi Nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif. Dalam surat itu dinyatakan, Rizieq telah melanggar protokol kesehatan covid-19 dengan menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya.
Arifin menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Hal tersebut guna mencegah penyebaran covid-19 makin meluas di Jakarta.
“Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.
Sementara itu, pihak FPI menyatakan telah membayar sanksi denda tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta secara tunai, Sabtu (14/11/2020) malam. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum FPI Sobri Lubis, Minggu (15/11/2020).
“Sudah dibayarin tadi,” seru Sobri.
Hal senada juga dikonfirmasi oleh menantu Rizieq, Hanif Al Athos. Hanif membenarkan denda tersebut telah dibayar, namun ia tak mengetahui jelas teknis dan hal-hal detail mengenai pembayaran denda tersebut. Ia mengatakan, pihak keluarga juga tak mempermasalahkan sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI.
“Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga,” kata Hanif. (hma/rhd)