Wali Kota Mojokerto Blusukan Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai

Walikota saat sidak dirumah salah satu warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai - Wali Kota Blusukan Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai - Mojokerto
Walikota saat sidak dirumah salah satu warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai

Mojokerto, SERU.co.id – Pemerintah Kota  (Pemkot) Mojokerto dalam upaya memberantas cukai ilegal diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi kerjasama denngan KPPBC  TMP B Sidoarjo tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau digelar, pada Sabtu (14/11/2020), di Balai Kelurahan Balongsari diikuti oleh karyawan PT. Bokormas,PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Strategic Alliance.

Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara klasikal, bahkan Ning Ita sapaan akrab Walikota turun langsung untuk melakukan sosialisasi. Sebagaimana usai membuka sosialisasi bersama Wawali Achmad Rizal Zakaria, Ning Ita melalukan sidak di lingkungan Tropodo yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok illegal. Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati dirumah salah satu warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai.

Bacaan Lainnya

Pembuatan rokok ilegal tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri lansia yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Sepasang lansia ini melinting rokok bahkan memasang papan yang bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori illegal.

Mendapati hal demikian Walikota secara langsung menjelaskan kesalahan sepasang Lansia tersebut. “Kami memberi pemahaman  bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga  harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepannya,” tegasnya.

Dirinya juga meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah untuk dilepas dan dipasang sticker stop rokok ilegal. Terhadap pembuat rokok illegal Walikota juga menegaskan agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan yang mereka buat.

Tentang pembuatan rokok Walikota menyampaikan, bahwa Pemkot Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). “Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini illegal bisa diakomodir untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto,” terangnya. (mrg/mzm)

disclaimer

Pos terkait