Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacaran Maskur Husain sebesar Rp3,64 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Azis diduga menyerahkan uang suap kepada Robin dan Maskur untuk membantu dirinya dan Aliza Gunado agar tidak terlibat dalam penyelidikan dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.