Sementara itu, terkait adanya pernyataan tertulis dukungan terhadap calon, Eko menilai bahwa dukungan adalah hal yang biasa bagi setiap calon. Tapi pertanyaannya, dukungan itu diatur atau tidak dalam AD/ART.
“Karena setahu saya, untuk memberikan dukungan secara tertulis itu diberikan pada saat forum memenuhi untuk dilakukan musyawarah. Tapi kalau dukungan itu dilakukan sebelumnya, ini patut menjadi pertanyaan (ada apa),” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Eko, soal dukungan tertulis itu sebenarnya bisa dicabut sewaktu-waktu. Karena anggota punya kebebasan untuk menentukan pendapat.
“Jadi misalnya kita sekarang memberikan suatu dukungan, itu kan berupa pernyataan sepihak. Jadi sewaktu-waktu bisa dicabut, meskipun itu bermaterai. Tidak ada implikasi hukum,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah anggota KONI Kota Malang berharap, agar KONI Kota Malang yang akan datang ini lebih ada keterbukaan secara berorganisasi. Kemudian anggaran yang sudah digulirkan di APBD itu benar-benar bisa mencapai prestasi yang maksimal.
“Tentunya kami berharap agar nahkoda KONI yang akan datang itu dapat memenuhi kriteria AD/ART yang ditetapkan KONI. Misalkan mempunyai kemampuan managerial, mempunyai waktu, mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua cabang olahraga. Serta mampu menjalin kerjasama dengan berbagai instansi,” harap salah satu anggota KONI yang enggan disebutkan namanya.
“Selain itu, sebaiknya calon Ketua KONI Kota Malang kedepan itu tidak ada yang bermasalah dengan hukum,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah