Malang, SERU.co.id – Tak lama lagi KONI Kota Malang bakal menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot). Namun sejumlah cabor menyoroti dugaan pelanggaran, terkait salah satu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tidak dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Eko Budhi Prasetyo SH MH menilai, jika ada salah satu ketentuan (AD/ART) yang tidak dilaksanakan, maka Musorkot dianggap cacat hukum. Pasalnya, Musrokot bisa dilaksanakan jika memenuhi ketentuan AD/ART.
“Kalau yang selama ini saya dengar pengurusan KONI KOTA Malang sudah berakhir. Tapi kemudian ada perpanjangan dari KONI Provinsi Jatim, dimana berakhirnya pada akhir Desember 2022,” seru Eko Budhi Prasetyo.
Jadi sejak itu, dalam masa ini harus ada kepengurusan yang baru. Dan kepengurusan yang baru harus dilaksanakan dengan aturan yang diatur dalam AD/ART.
“Tapi kalau ada pelanggaran terhadap AD/ART yang sangat prinsipil, maka harus dibenahi,” tegasnya.
Misalnya pasal 35 angka 3 huruf b, secara prosedural harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot yang dilakukan secara tertulis. Dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti Musorkot sekurang-kurangnya 14 hari. Termasuk bahan-bahan yang akan dibahas pada Musorkot, harus diserahkan pada setiap peserta Musorkot sekurang-kurangnya 7 hari kalender.
“Apakah semua anggota sudah menerima dalam tenggang waktu yang ditentukan. Kalau tidak, maka itu cacat hukum,” ucapnya.