Kepada SERU.co.id, dirinya mengatakan, kemungkinan terbesar dari dampak penyesuaian tarif tersebut yaitu PHK dengan skala besar. Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi hal itu dengan memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Seperti diketahui, dalam peruntukannya, DBHCHT sendiri 50 persen dialokasikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama buruh pabrik rokok. 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Di DBHCHT itu ada alokasi dana untuk pemberian insentif dan pembekalan pelatihan untuk buruh pabrik rokok yang di PHK. Jadi kesejahteraan masyarakat itu dari 50 persen,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








