Kepada SERU.co.id, dirinya mengatakan, kemungkinan terbesar dari dampak penyesuaian tarif tersebut yaitu PHK dengan skala besar. Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi hal itu dengan memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Seperti diketahui, dalam peruntukannya, DBHCHT sendiri 50 persen dialokasikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama buruh pabrik rokok. 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Di DBHCHT itu ada alokasi dana untuk pemberian insentif dan pembekalan pelatihan untuk buruh pabrik rokok yang di PHK. Jadi kesejahteraan masyarakat itu dari 50 persen,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







