Malang, SERU.co.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru-baru ini telah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen di tahun mendatang.
Menyikapi hal itu, Bea Cukai Malang akan menggelar forum diskusi bersama seluruh pengusaha pabrik rokok di wilayah kerjanya. Yaitu meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya gejolak protes yang akan ditimbulkan akibat kenaikan CHT tersebut.
“Kalau pergolakan pasti ada. Tetapi kami juga sebelum diterbitkannya peraturan itu, kami mengadakan forum diskusi terlebih dahulu terkait rencana kenaikan tarif cukainya,” seru Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Puteri Satria, saat ditemui, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, kenaikan CHT sendiri setiap tahunnya berbeda sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Sembari menunggu peraturan yang ada, pihaknya belum bisa memastikan besaran tarif cukai di tahun 2023 untuk rokok.
“Tapi wacana itu kan sudah ada, melalui dari Kemenkeu RI beberapa waktu lalu. (Kenaikan) itu akan berlaku di 1 Januari tahun depan. Tetapi untuk ketentuan perudang-undangannya kan belum diatur,” imbuhnya.
Saat ini pembahasan dan proses mengani penyesuaian tarif CHT tersebut di tingkat daerah belum dilaksanakan. Namun pihaknya di akhir tahun ini akan mengumpulkan seluruh pengusaha produsen rokok yang ada di Kota Malang.
“Sekarang prosesnya di daerah masih belum ada, karena kebijakannya sendiri dari kantor pusat sendiri. Kami hanya menjalankan ketika ada ketentuan kenaikan tarif cukai,” jelas Puteri.