Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru-baru ini telah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen di tahun mendatang.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru-baru ini telah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen di tahun mendatang.