Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru-baru ini telah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen di tahun mendatang.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

