Persyaratan Mendapatkan Bantuan Hibah PPM :
– Kepala keluarga yang melakukan usaha tani pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.
– Status Lahan milik sendiri atau sewa (Penggarap)
– Luas lahan berasal dari penggabungan beberapa lahan
– Untuk lahan di kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Perhutani.
– Lokasi lahan berada diwilayah administrasi Kabupaten Bojonegoro
– Kepala keluarga petani tergabung dalam Kelompok Tani dan memiliki KPM Plus.
– Kelompok telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
– Kelompok Tani yang tidak menerima bantuan yang sama / sejenis, tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran dari Pemerintah Daerah.
– Bantuan Hibah diberikan kepada 1 (satu) Kepala keluarga petani dalam 1 (satu) rumah/ tempat tinggal yang berada dalam alamat yang sama.
– Kepala keluarga petani diusulkan oleh Kelompok Tani kepada Bupati diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
– Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan. (*/ono)