BSU Upah Tak Cair? Ini Penyebabnya

Ilustrasi BSU. (ist) - BSU Upah Tak Cair? Ini Penyebabnya
Ilustrasi BSU. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran BSU telah memasuki tahap kedua pada minggu ini.

Sebanyak 1,3 juta pekerja telah menerima BSU tahap kedua dengan anggaran senilai Rp814,8 miliar. Lalu, apabila BSU belum cair, apa penyebabnya?

Bacaan Lainnya

Pertama, Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Berdasarkan Permenaker No.10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, terdapat sejumlah syarat bagi penerima BSU. Berikut syarat sebagai penerima BSU.

  • Penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  • Bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap atau setara UMK.
  • Terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.

Alasan lainnya adalah karena merupakan penerima bantuan lain. BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan.

Terakhir, data rekening tidak sesuai. Jika belum menerima BSU namun telah dinyatakan masuk sebagai penerima, kemungkinan penyebabnya adalah karena data rekening yang tidak sesuai dengan NIK. BSU tidak dapat dicairkan jika rekening merupakan duplikasi, dibekukan, tutup atau pasif.

Cek daftar pekerja yang menerima BSU dengan cara berikut ini.

  1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun.
  3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  4. Setelah login, Anda harus melengkapi profil di akun tersebut.
  5. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  6. Cek Pemberitahuan.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait