KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA

KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
Gedung KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – KPK terus mendalami skandal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terkini, KPK memanggil dua mantan pejabat Kemnaker untuk diperiksa sebagai saksi. Diketahui, sebanyak Rp53 miliar terkumpul dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) yang diduga terkumpul hingga Rp53 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK memanggil dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA. Yakni Wisnu Pramono dan Devi Angraeni untuk diperiksa sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” seru, Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun belum dijelaskan materi pemeriksaan secara rinci. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif terhadap dugaan pemerasan yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.

baca juga: Delapan Pejabat Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi TKA di Kemnaker

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari para calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Terutama dalam rentang waktu tahun 2019-2023.

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e. Dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing,” kata Asep.

KPK menduga praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian yang signifikan. Uang sebesar Rp53 miliar terkumpul dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat.

Senin (2/6/2025) lalu, penyidik KPK memeriksa Suhartono, mantan Direktur Jenderal Binapenta periode 2020–2023. Meski mengaku hanya menerima pertanyaan normatif, pemeriksaan ini disertai dengan penyitaan sejumlah dokumen penting.

“Saudara Suhartono hadir. Penyidik melakukan penyitaan dokumen,” ujar Budi.

Suhartono, saat dimintai keterangan, memilih irit bicara dan berkelit.

“Saya itu kan di tingkat atas, ini kan di tingkat bawah. Saya terlalu jauh ini, enggak tahu persisnya. Coba tanyakan ke KPK,” pungkasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *