Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Sudrajad menjadi tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Firli menyebut, OTT bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.
“Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” seru Firli, Jumat (23/9/2022).
KPK mengamankan uang senilai SGD 205.000 dan Rp50 juta. Selain Sudrajad, KPK menetapkan delapan tersangka lainnya terkait kasus ini.
1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
8. Eko Suparno selaku Pengacara.
9. Ivan Dwi Kusuma selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Enam tersangka telah ditahan, sementara empat lainnya belum ditahan. KPK meminta empat orang belum ditahan untuk segera menyerahkan diri demi penyelidikan lebih lanjut.
“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Firli.
Adapun para tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 12 Oktober 2022. (hma/rhd)
Baca juga:
- FKH UB Edukasi Manajemen Kurban dengan Prinsip Ihsan dan Higienis ke Anggota DMI dan Juleha
- Bupati Jember Raih Predikat WTP dari BPK
- Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua Komisi IV DPRD Laporkan Dua Akun Sosmed ke Polres Situbondo
- UB Kukuhkan Lima Profesor Baru Lintas Bidang Ilmu
- BPN Dorong Sensus Percepat 751 Lahan Wakaf Kota Malang Segera Bersertifikat