Tanggapi Sorotan MCW, Setwan DPRD Kabupaten Malang: Sudah Diselesaikan

Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (wul) - Tanggapi Sorotan MCW, Setwan DPRD Kabupaten Malang: Sudah Diselesaikan
Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (wul)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Malang akhirnya buka suara menanggapi sorotan Malang Corruption Watch (MCW). Terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021 tentang penggunaan kendaraan dinas jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang.

Setwan DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan mengatakan, temuan LHP BPK tahun 2021 tersebut telah diselesaikan sesuai arahan BPK. Dimana sebelumnya, temuan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang tidak sesuai standarisasi penggunaan sarana dan prasarana (sarpras).

Bacaan Lainnya

“Memang ada satu temuan dan temuan itu sudah clear, sudah kita jawab dan tindak lanjuti di sekretariat. Dengan ada berita acara penyerahan kembali dari pimpinan DPRD kepada pengurus barang. Sudah diselesaikan sesuai arahan BPK,” seru Bagus,

Menurut Bagus, ketidaksesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no.18 tahun 2017, Permendagri 11 tahun 2007 dan Perbup Malang nomor 10 tahun 2013. Adanya temuan tersebut, pihaknya telah bersurat ke Bupati Malang pada 19 April 2022 lalu dan dijawab pada 17 Mei 2022 lalu.

“Surat terkait permohonan persetujuan pengalihan status penggunaan barang dan berita acara serah terima barang BMD itu ada,” timpalnya.

Merujuk Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten Malang saat ini menggunakan spesifikasi kapasitas mesin 2.400 cc yakni Toyota Fortuner.

“Untuk Ketua DPRD menggunakan kendaraan Fortuner Nopol N 3 EP. Sedangkan untuk para Wakil Ketua DPRD menggunakan kendaraan berkapasitas mesin 2.200 cc yakni Toyota Kijang Innova,” jelasnya.

Disebutkannya, temuan itu karena ada perbedaan asumsi antara pihaknya dengan BPK.  Berdasarkan regulasi Permendagri, BPK menyampaikan pandangan dan arahan. Dan pihaknya menindaklanjuti dengan rekonsiliasi pada 21 Juni 2022 lalu. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait