Fakta lainnya adalah tersangka KM, yang merupakan sopir Irjen FS, sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, hal itu tidak terjadi karena ia kemudian diamankan oleh petugas.
“Saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, setelah Bharada E mengakui perbuatannya, Irjen FS tetap pada keterangan pertamanya dan tidak mengakui perbuatannya. Saat itulah, Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator.
“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” pungkas Sigit. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








