Fakta lainnya adalah tersangka KM, yang merupakan sopir Irjen FS, sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, hal itu tidak terjadi karena ia kemudian diamankan oleh petugas.
“Saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, setelah Bharada E mengakui perbuatannya, Irjen FS tetap pada keterangan pertamanya dan tidak mengakui perbuatannya. Saat itulah, Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator.
“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” pungkas Sigit. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025