Fakta lainnya adalah tersangka KM, yang merupakan sopir Irjen FS, sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, hal itu tidak terjadi karena ia kemudian diamankan oleh petugas.
“Saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, setelah Bharada E mengakui perbuatannya, Irjen FS tetap pada keterangan pertamanya dan tidak mengakui perbuatannya. Saat itulah, Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator.
“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” pungkas Sigit. (hma/rhd)
Baca juga:
- Truk Box Ekspedisi Terguling di Pujon Akibat Hindari Kendaraan Oleng Didepannya
- BISTF Paragliding Accuracy League 2025 Ditutup, Malaysia Borong Juara
- DPR dan Pegiat Pendidikan Desak Pangkas Dana Sekolah Kedinasan untuk Keadilan
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- KM Gregorius Barcelona V Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, 280 Penumpang Dievakuasi