Fakta lainnya adalah tersangka KM, yang merupakan sopir Irjen FS, sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, hal itu tidak terjadi karena ia kemudian diamankan oleh petugas.
“Saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, setelah Bharada E mengakui perbuatannya, Irjen FS tetap pada keterangan pertamanya dan tidak mengakui perbuatannya. Saat itulah, Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator.
“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” pungkas Sigit. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









