Fakta lainnya adalah tersangka KM, yang merupakan sopir Irjen FS, sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, hal itu tidak terjadi karena ia kemudian diamankan oleh petugas.
“Saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, setelah Bharada E mengakui perbuatannya, Irjen FS tetap pada keterangan pertamanya dan tidak mengakui perbuatannya. Saat itulah, Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator.
“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” pungkas Sigit. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan
- Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Masyarakat Kota Malang Kompak Lawan Provokasi
- Pemerintah Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kolektif 17+8 Meski Tak Semua Bisa Dipenuhi
- Program Poin Untuk Travel di Buah Tangan Oleh-Oleh Batu Bisa Untuk Umrah Gratis
- PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 17 September 2025