Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus). Ferdy Sambo dibawa karena diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani TKP yang terjadi di rumah dinasnya itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








