Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus). Ferdy Sambo dibawa karena diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani TKP yang terjadi di rumah dinasnya itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Aparat Gabungan Kota Batu Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan yang Nekat Buka Ramadan
- Babinsa Koramil Blimbing Amankan Ibadah Jumat Agung Paskah 2024
- Safari Ramadan 1445 H, Pangdam V/Brawijaya Bersama Prajurit dan Persit Wilayah Malang Raya
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran