Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus). Ferdy Sambo dibawa karena diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani TKP yang terjadi di rumah dinasnya itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia