Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus). Ferdy Sambo dibawa karena diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani TKP yang terjadi di rumah dinasnya itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- ‘NGALAMALANG: Sound of Humanity’ Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Sumatera
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar








