Untuk itu, IKN berharap orang-orang yang mengaku-ngaku wartawan dalam mendapatkan pekerjaan di OPD bisa segera ditertibkan. Tentunya dengan keterlibatan pihak berwajib Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan salah satu lembaga kewartawanan yang terdaftar di Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya. Agar bisa membantu dalam mengatasi persoalan tersebut sesuai kapasitasnya,” tandasnya.
Terpisah, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengatakan, pihaknya telah mendapat aduan dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Malang. Terkait ulah beberapa orang yang mengaku-ngaku wartawan (abal-abal) untuk meminta proyek.
“Saya meminta kepada pejabat OPD untuk tegas menolak permintaan dalam bentuk apapun. Pasalnya, pekerjaan seorang wartawan dalam tugas kejurnalistikan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 tentang Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap,” tegasnya.
Selain itu disebutkannya, pekerja jurnalistik harus patuh dan taat pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 7 (ayat 2), Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena hal itu merupakan batasan etika profesi wartawan, dimana dalam pelaksanaanya bergantung kepada hati dan nurani masing-masing wartawan.
“Diimbau kepada seluruh lembaga pemerintah atau swasta, agar berani menolak atau tidak menanggapi jika ada seseorang yang mengaku-ngaku wartawan. Apalagi tujuannya untuk meminta proyek, karena itu telah merusak marwah wartawan,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









