Untuk itu, IKN berharap orang-orang yang mengaku-ngaku wartawan dalam mendapatkan pekerjaan di OPD bisa segera ditertibkan. Tentunya dengan keterlibatan pihak berwajib Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan salah satu lembaga kewartawanan yang terdaftar di Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya. Agar bisa membantu dalam mengatasi persoalan tersebut sesuai kapasitasnya,” tandasnya.
Terpisah, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengatakan, pihaknya telah mendapat aduan dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Malang. Terkait ulah beberapa orang yang mengaku-ngaku wartawan (abal-abal) untuk meminta proyek.
“Saya meminta kepada pejabat OPD untuk tegas menolak permintaan dalam bentuk apapun. Pasalnya, pekerjaan seorang wartawan dalam tugas kejurnalistikan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 tentang Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap,” tegasnya.
Selain itu disebutkannya, pekerja jurnalistik harus patuh dan taat pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 7 (ayat 2), Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena hal itu merupakan batasan etika profesi wartawan, dimana dalam pelaksanaanya bergantung kepada hati dan nurani masing-masing wartawan.
“Diimbau kepada seluruh lembaga pemerintah atau swasta, agar berani menolak atau tidak menanggapi jika ada seseorang yang mengaku-ngaku wartawan. Apalagi tujuannya untuk meminta proyek, karena itu telah merusak marwah wartawan,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- BPBD dan Tagana Kota Batu Sortir Ketat Bantuan untuk Aceh dan Sumatera
- Babinsa Purwantoro Bersama Warga Pasang Bronjong Kawat Antisipasi Banjir
- ODGJ di Pagak Bunuh Pria Tua Menggunakan Benda Tumpul
- Babinsa Wonokoyo dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Sampah dan Sedimen di Kalianyar
- Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana








