“Panah Srikandi tersebut tidak bisa langsung menuju ke SIAK karena ada batasan regulasi, keamanan database yang mengharuskan adanya bridging aplikasi ini. Dengan aplikasi ini akan lebih mudah di operator desa,” tandasnya.
Lebih lanjut lagi, Nur Sujito menegaskan bahwa ketersediaan jaringan intranet/internet tingkat kecamatan merupakan kewajiban Dinas Kominfo. Khususnya untuk Kecamatan Padangan dan Purwosari selama ini sudah dipenuhi ketersediaannya melalui jaringan wireless. Kedepan akan diupayakan jaringan kabel (fiber optic) agar lebih stabil. Sedangkan kesinambungan jaringan internet tingkat desa menjadi tanggung jawab Pemdes melalui APBDes agar semua proses layanan berjalan lancar.
“Kami sangat berharap pihak Pemdes memenuhi kewajiban jaringan ini. Sedangkan pihak Dinas Kominfo dapat memberikan support saran teknis dan penguatan SDM terkait penanganan masalah jaringan,” imbuhnya.
Nur Sujito juga mengingatkan bahwa penerapan Panah Srikandi merupakan metode digital yang mana jejaknya pasti akan lebih mudah terekam, rapi, tahan lama, dan mudah didapat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa operator tingkat desa saat menginput/mensubmit berkas administrasi dari masyarakat agar sebelumnya memverifikasi dan meyakini betul kebenarannya. Sehingga validasi persyaratan dokumen ada di tingkat desa. Jadi dari sisi keamanan informasi, agar validitas dokumen persyaratan benar-benar dijaga oleh operator tingkat desa. (*/ono)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan