Bojonegoro, SERU.co.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, saat ini perkembangan teknologi semakin cepat. Sehingga mendorong akses informasi semakin terbuka. Bupati mengingatkan, keterbukaan ini harus diiringi dengan kematangan sumber daya manusia yang didukung dengan kemampuan analisis kebijakan yang baik.
Hal itu disampaikan Bupati Anna Mu’awanah saat memberikan sambutan pada kegiatan pendampingan dan penguatan PPID yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro di Ruang Creative Room Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (21/7/2022). Kegiatan itu digelar sebagai langkah implementasi keterbukaan publik.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, antara lain, Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Moch. Nur Sujito, dan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perwakilan desa. Selain itu, Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Imadoeddin bergabung secara virtual.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, provinsi-provinsi di Pulau Jawa pada dasarnya sistem pemerintah semakin baik dan terbuka. Tentunya, keterbukaan ini berdasarkan peran serta masyarakat dalam mengakses informasi.
“Peran masyarakat dalam akses informasi berkaitan juga dengan sumber daya manusia. Hal ini berkaitan dengan akuntabilitas yang ada. Di Bojonegoro sejak 2018 mulai membuka SP2D. Hampir semua orang bisa mengakses, mulai dari perencanaan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro Moch. Nur Sujito dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai upaya menguatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik.
“Hal ini juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan maupun keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan publik,” ucapnya.
Nur Sujito menjelaskan selain mewujudkan implementasi keterbukaan informasi publik kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkup pemerintah Bojonegoro, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM PPID utama dan PPID pembantu yang berkompeten dalam rangka mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik secara efektif dan optimal. (*/ono)
Baca juga:
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat