“Iya. Bisa menimba, melanjutkan (belajar), boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (7/7/2022), Kemenag memcabut izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang. Keputusan tersebut menyusul adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Bechi alias anak kiai pondok tersebut.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2019 itu tak kunjung usai sebab Bechi tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian. Ia selalu mangkir bahkan kabur dari polisi. Terakhir, Bechi menyerahkan diri usai Ponpes Shiddiqiyah dikepung kepolisian selama 15 jam. Kasus ini kini diserahkan ke Kejati Jawa Timur. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025