Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Hermanto, Polresta menunjukkan kemajuan yang luar biasa.
“Ini luar biasa, dari pemusnahan 20 kilogram sabu jenis A ini kita sangat mengapresiasi. Terimakasih juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran Polresta, karena dengan ini telah memutuskan peredaran (narkoba) di Kota Malang,” kata Made bangga.
Menurutnya, tidak ada suatu sanksi paling layak selain dihukum seberat-beratnya bagi para pelaku. Pasalnya, penyalahgunaan Narkoba sendiri dijelaskan oleh Made sebagai kejahatan tingkat tinggi.
“Apapun alasannya, yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba tentu tidak bisa dibenarkan. Karena kejahatan ini dapat merusak suatu generasi bangsa,” tutup Made. (bim/ono)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








