Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Hermanto, Polresta menunjukkan kemajuan yang luar biasa.
“Ini luar biasa, dari pemusnahan 20 kilogram sabu jenis A ini kita sangat mengapresiasi. Terimakasih juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran Polresta, karena dengan ini telah memutuskan peredaran (narkoba) di Kota Malang,” kata Made bangga.
Menurutnya, tidak ada suatu sanksi paling layak selain dihukum seberat-beratnya bagi para pelaku. Pasalnya, penyalahgunaan Narkoba sendiri dijelaskan oleh Made sebagai kejahatan tingkat tinggi.
“Apapun alasannya, yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba tentu tidak bisa dibenarkan. Karena kejahatan ini dapat merusak suatu generasi bangsa,” tutup Made. (bim/ono)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah