Ditambahkannya pula, pihak Christea Frisdiantara pernah melakukan Upaya Hukum Luar Biasa dengan mendaftarkan PK nomor registrasi 56 PK/TUN/2022 pada 25 Agustus 2021. Dan pada 10 Maret 2022, PK tersebut diputus dengan Amar Putusan PK NO (PK tidak dapat diterima).
“Sehingga kepengurusan PPLP-PT PGRI yang diputuskan Menkumham No AHU-0000270.AH.01.08 tahun 2019 yang menunjuk pak Soedja’i sebagai Ketuanya, tetap sah,” tegas Taslim.
Sebagai informasi, kasus dualisme kepengurusan yayasan yang membawahi Unikama ini sempat memanas 2 (dua) tahun lalu, yakni tahun 2018-2019. Sehingga sempat mempengaruhi dinamika kegiatan perkuliahan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unikama yang merosot drastis.
“Harapan kami, kasus ini jangan dibuka kembali. Biarkan kegiatan kampus Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) berjalan normal dan damai, tanpa kasus yang membuat gaduh. Sehingga PMB tahun ini setelah pandemi dapat meningkat lagi,” tandas Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian, MSi. (rhd)
Baca juga:
- Pegawai BPK Diusir dari Museum Keraton Solo Saat Pemasangan CCTV dan Gembok
- 3.200 Pelari Meriahkan Air Force Run ke-5 di Lanud Abd Saleh, Tawarkan Sensasi Lari Dekat Alutsista
- Babinsa Koramil Blimbing Dukung Kesiapsiagaan di Posko Siaga Bencana
- Sinergi Babinsa-Bhabinkamtibmas Gadang Amankan Ibadah Gereja Jawi Wetan
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS








