Ditambahkannya pula, pihak Christea Frisdiantara pernah melakukan Upaya Hukum Luar Biasa dengan mendaftarkan PK nomor registrasi 56 PK/TUN/2022 pada 25 Agustus 2021. Dan pada 10 Maret 2022, PK tersebut diputus dengan Amar Putusan PK NO (PK tidak dapat diterima).
“Sehingga kepengurusan PPLP-PT PGRI yang diputuskan Menkumham No AHU-0000270.AH.01.08 tahun 2019 yang menunjuk pak Soedja’i sebagai Ketuanya, tetap sah,” tegas Taslim.
Sebagai informasi, kasus dualisme kepengurusan yayasan yang membawahi Unikama ini sempat memanas 2 (dua) tahun lalu, yakni tahun 2018-2019. Sehingga sempat mempengaruhi dinamika kegiatan perkuliahan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unikama yang merosot drastis.
“Harapan kami, kasus ini jangan dibuka kembali. Biarkan kegiatan kampus Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) berjalan normal dan damai, tanpa kasus yang membuat gaduh. Sehingga PMB tahun ini setelah pandemi dapat meningkat lagi,” tandas Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian, MSi. (rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









