Ditambahkannya pula, pihak Christea Frisdiantara pernah melakukan Upaya Hukum Luar Biasa dengan mendaftarkan PK nomor registrasi 56 PK/TUN/2022 pada 25 Agustus 2021. Dan pada 10 Maret 2022, PK tersebut diputus dengan Amar Putusan PK NO (PK tidak dapat diterima).
“Sehingga kepengurusan PPLP-PT PGRI yang diputuskan Menkumham No AHU-0000270.AH.01.08 tahun 2019 yang menunjuk pak Soedja’i sebagai Ketuanya, tetap sah,” tegas Taslim.
Sebagai informasi, kasus dualisme kepengurusan yayasan yang membawahi Unikama ini sempat memanas 2 (dua) tahun lalu, yakni tahun 2018-2019. Sehingga sempat mempengaruhi dinamika kegiatan perkuliahan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unikama yang merosot drastis.
“Harapan kami, kasus ini jangan dibuka kembali. Biarkan kegiatan kampus Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) berjalan normal dan damai, tanpa kasus yang membuat gaduh. Sehingga PMB tahun ini setelah pandemi dapat meningkat lagi,” tandas Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian, MSi. (rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah