Meski demikian, Perumda Tirta Kanjuruhan memastikan, besaran kenaikan tarif tersebut dinilai sangat proporsional. Penyesuaian tarif penggunaan air Perumda Tirta Kanjuruhan, bakal dinaikan sebesar Rp500. Atau sekitar 15-17 persen, dari semula sebesar Rp2.450 per meter kubik menjadi Rp 2.900 per meter kubik.
Hal itu mengacu Permendagri nomor 70 tahun 2016 dan nomor 21 tahun 2020 Keputusan Gubernur. Tentang tarif batas bawah dan tarif batas atas. Sementara tarif batas atas maksimal adalah 4 persen dari UMK.
“Kenaikan tarif air pelanggan tersebut tidak diberlakukan kepada pelanggan kategori MBR,” tandas Wahyu. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan