Meski demikian, Perumda Tirta Kanjuruhan memastikan, besaran kenaikan tarif tersebut dinilai sangat proporsional. Penyesuaian tarif penggunaan air Perumda Tirta Kanjuruhan, bakal dinaikan sebesar Rp500. Atau sekitar 15-17 persen, dari semula sebesar Rp2.450 per meter kubik menjadi Rp 2.900 per meter kubik.
Hal itu mengacu Permendagri nomor 70 tahun 2016 dan nomor 21 tahun 2020 Keputusan Gubernur. Tentang tarif batas bawah dan tarif batas atas. Sementara tarif batas atas maksimal adalah 4 persen dari UMK.
“Kenaikan tarif air pelanggan tersebut tidak diberlakukan kepada pelanggan kategori MBR,” tandas Wahyu. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Wujudkan Swasembada Listrik dari Hulu ke Hilir, PLN Lakukan EBT dan NZE
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang