Meski demikian, Perumda Tirta Kanjuruhan memastikan, besaran kenaikan tarif tersebut dinilai sangat proporsional. Penyesuaian tarif penggunaan air Perumda Tirta Kanjuruhan, bakal dinaikan sebesar Rp500. Atau sekitar 15-17 persen, dari semula sebesar Rp2.450 per meter kubik menjadi Rp 2.900 per meter kubik.
Hal itu mengacu Permendagri nomor 70 tahun 2016 dan nomor 21 tahun 2020 Keputusan Gubernur. Tentang tarif batas bawah dan tarif batas atas. Sementara tarif batas atas maksimal adalah 4 persen dari UMK.
“Kenaikan tarif air pelanggan tersebut tidak diberlakukan kepada pelanggan kategori MBR,” tandas Wahyu. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025
- Pria Tak Dikenal Curi Barang Guru di SDN 2 Turirejo Saat Upacara Bendera