Kediri, SERU.co.id – Polres Kediri Kota meluncurkan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Mobil INCAR ini sebagai bentuk upaya agar masyarakat di Wilayah Hukum Kota Kediri semakin tertib berlalu lintas.
INCAR adalah perangkat digital mobile berisikan kamera CCTV dan detektor pelanggaran yang kekinian disematkan di mobil patroli Sat Lantas Polres Kediri Kota. Pengendara yang melanggar lalu lintas dapat direkam dan diidentifikasi secara langsung oleh petugas melalui mobil Polantas yang sedang berpatroli.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri mengatakan, mobil INCAR mulai beroperasi pada 1 Juni 2022. Sejak, Senin (23/5/2022) hingga Selasa (31/5/2022) petugas Satlantas Polres Kediri Kota akan mensosialisasikan terkait keberadaan mobil INCAR ini.
“Mobil INCAR menyasar kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos rambu lalu lintas. Pelanggar yang terdeteksi melalui INCAR juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat yang dikirim melalui kantor pos,” ungkap AKP Pandri, Kamis (26/5/2022).
Cara kerja incar kamera mobile keliling, ketika menjumpai pengendara yang melanggar secara otomatis akan merekam wajah dan nomor polisi kendaraan tersebut, kemudian dari pihak kepolisian mencari data-data tersebut. Sebelum terbit surat penilangan, operator akan memilah data yang masuk dari hasil patroli. Kemudian, petugas akan melampirkan semua data ke dalam surat tilang tersebut.