“Bagaimana cara kita mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut? kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” urai AKP Pandria.

Menurutnya, di dalam surat kepolisian yang akan diberikan ke pelanggar, akan ada bukti yang konkrit.
“Mulai dari foto dan tempat kejadian, serta identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki,” tandasnya. (mam/aji/mzm)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







