Blitar, SERU.co.id – PT Greenfields Indonesia kembali mengalami kekalahan karena upaya bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur ditolak. Upaya banding tersebut dilakukan, setelah kalah gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Juru bicara Tim Kuasa Hukum warga penggugat class action PT Greenfields, Hendi Priono mengatakan, ditolaknya banding PT Greenfields oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut sesuai dengan pengumuman di e-court, karena proses banding ini melalui elektronik.
“Di e-court diketahui adanya informasi putusan banding perkara No 243/PDT/2022/PT SBY yang diumumkan pada 24 Mei 2022. Setelah dicek lewat e-court sudah ada keputusan sesuai jadwalnya,” kata Hendi Priono, Kamis (26/05/2022).
Hendi menjelaskan, pada intinya keputusan banding tersebut, menguatkan keputusan pengadilan tingkat sebelumnya yaitu PN Blitar.
“Putusan PT Jatim sama dengan keputusan PN Blitar. Namun apa pertimbangan hukumnya kita belum tahu. Karena salinan putusannya secara lengkap belum tersedia, sehingga belum bisa kita download,” jelasnya.