Pelanggaran Lalin di Batu Didominasi Kelengkapan Ranmor yang Tidak Standar

Kasatlantas Polres Batu. (ist) - Pelanggaran Lalin di Batu Didominasi Kelengkapan Ranmor yang Tidak Standar
Kasatlantas Polres Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu bersama instansi terkait telah berupaya keras untuk menangani arus mudik dan balik lebaran 2022. Himbauan dan teguran diberikan kepada pengguna jalan agar arus lalu lintas tetap berjalan, meskipun sejumlah jalur terpantau padat merayap. Sejumlah pos pengamanan sengaja didirikan untuk penempatan personil pengamanan di sana.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, dari data yang diperoleh melalui beberapa pos keamanan, tercatat ada 1183 pelanggar lalu lintas selama berlangsungnya arus mudik dan arus balik Lebaran di Kota Batu. Semua pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan standar kendaraan yang benar.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata pelanggaran lalu lintas selama arus mudik dan balik ini didominasi oleh pelanggaran helm dan kelengkapan standar kendaraan. Sebab banyak ditemui pengendara tidak memakai spion standar, juga knalpot yang standar,” seru AKP Indah.

Namun demikian, kepada para pelanggar tersebut, petugas tidak melakukan tindakan penilangan. Mereka hanya memasang janur kuning pada kendaraan pelanggar, sebagai sebuah teguran. Tujuannya agar menjadi perhatian pengendara lainnya.

“Petugas, supaya bisa segera kembali fokus melakukan pengaturan lalu lintas agar arus mudik dan balik tetap lancar,” ucap orang nomor satu di jajaran Lantas Polres Batu itu.

Dalam arus mudik dan balik di tahun 2022 ini, pihaknya juga memberikan beberapa himbauan pada calon pemudik untuk tahun depan yang ingin ke Kota Batu. Berkaca dari yang terjadi pada arus lebaran saat ini, salah satunya adalah menghindari jam-jam favorit kebanyakan pemudik.

“Pemudik itu rata-rata jam favoritnya habis Subuh. Itu harus dihindari agar tidak ada penumpukan kendaraan,” pungkasnya. (dik/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait