Satpol PP Kecamatan Genteng Akan Tertibkan PKL Di Sekitar Wisata Sasak Gantung

Kasi Trantib Kecamatan Genteng, Masruri - Satpol PP Kecamatan Genteng Akan Tertibkan PKL Di Sekitar Wisata Sasak Gantung
Kasi Trantib Kecamatan Genteng, Masruri.

Banyuwangi, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tanah stren kanal Serian (PR Setail) tepatnya di sekitar destinasi wisata ‘Jembatan Sasak Gantung Terpadu’ desa Genteng Kulon.

Di area stren sungai tersebut, ada 21 PKL yang berjualan. Padahal, sebelumnya Satpol PP Kecamatan Genteng sudah membubarkan, namun para pedagang tersebut kembali berjualan tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait.

Bacaan Lainnya

Kasi Trantib Kecamatan Genteng, Masruri mengatakan jika 21 PKL tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) pihaknya akan melakukan penertiban. Apalagi, sebelum PKL tersebut berjualan di area wisata Jembatan Sasak Gantung Terpadu, pihaknya sudah mengumpulkan para PKL tersebut.

“21 PKL yang berjualan di jalan raya Wahid Hasyim, Dusun Maroon itu sudah saya kumpulkan di kantor desa Genteng, dan sudah saya kasih tahu. Jika mereka tetap bandel berjualan ya akan kami tertibkan,” tegas Masruri kepada SERU.co.id, Senin (7/3/2022).

Masruri mengungkapkan dalam pertemuan dengan 21 PKL yang disaksikan Forpimka Genteng para PKL menyepakati kesepakatan yang sudah ditentukan, diantaranya tidak boleh membangun tempat jualan secara permanen, dan dilarang menaruh tempat jualan, seperti meja, kursi serta alat-alat lain di area tanah stren yang ditempati para PKL.

“PKL boleh beraktivitas berjualan mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 siang. Tempat jualan tidak boleh permanen, intinya mau berjualan kondisi bersih, sehabis berjualan juga harus bersih, di area itu jangan ada meja atau kursi,” ucapnya.

Kasi Trantib Kecamatan Genteng menyadari warga yang berjualan di area destinasi wisata ‘Jembatan Sasak Gantung Terpadu’ itu untuk tambahan mencari nafkah. Meski demikian warga harus tetap taat aturan.

“Pemerintah daerah itu punya aturan, jika warga melanggar aturan ya akan ditindak. Dan Satpol PP selaku penegak Perda akan menindak warga yang melanggar aturan tersebut. Saya akan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP,” pungkasnya. (Kuryanto)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait