Bandung, SERU.co.id – Pengacara Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta menyampaikan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada Polda Jawa Barat. Ichwan menyebut, surat permohonan telah diterima oleh penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).
“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” ungkapnya, Selasa (4/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait permohonan tersebut. Menurutnya, sejauh ini ia belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait permohonan penangguhan penahanan itu.
“Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita akan cek,” kata Ibrahim.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam sebuah video ceramah. Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube TR. Pemilik channel tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penyidikan pada Senin (3/1/2021) malam, Habib Bahar dan TR ditahan oleh Polda Jabar dengan alasan objektif dan subjektif. Penyidik mengkhawatirkan Bahar dan TR akan mengulangi tindakan pidana dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan objektif adalah karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








