Mendag Luruskan Soal Tes PCR/Antigen Jadi Syarat Masuk Mall

Mendag Muhammad Lutfi. (ist) - Mendag Luruskan Soal Tes PCR/Antigen Jadi Syarat Masuk Mall
Mendag Muhammad Lutfi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengklarifikasi pernyataannya terkait hasil tes PCR-Antigen sebagai syarat masuk mal. Menurut Lutfi, pernyataannya itu dapat digunakan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” tegas Lutfi, Rabu (11/8/2021) di akun Twitter-nya.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang tidak bisa divaksin tetap bisa masuk ke mal dengan menyertakan hasil negatif PCR yang berlaku 2×24 jam dan atau hasil negatif swab antigen 1×24 jam.  Lutfi menjelaskan, aturan tersebut dibuat khusus mal sebab sirkulasi udara di mal dan pusat belanja dilengkapi dengan pendingin udara dan merupakan ruangan tertutup.

“Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal? Karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” jelasnya.

Sebelumnya, Lutfi menyatakan syarat untuk masuk mal adalah melampirkan tes negatif PCR/Antigen, selain sertifikat vaksin. Ia menyebut, bagi yang tidak mau dapat memilih ke pasar rakyat saja sebab kondisinya berbeda, yakni ruangan terbuka.

“Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja,” kata Lutfi, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, surat hasil tes PCR/Antigen dapat meyakinkan pengelola mal bahwa pengunjung yang datang dalam keadaan sehat. Selain itu, hasil tersebut dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin sebab alasan kesehatan.

“Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal,” ujarnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait