Desa Bukan Lembaga Pemerintah, Pemkab Tarik Sekdes PNS Bondowoso

Ahmad Prayitno, Plt.Kepala BKD Bondowoso.

Bondowoso,SERU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso segera menarik Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Desa ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab. Karena, menurut peraturan perundangan-undangan atau regulasi yang baru, Desa bukan lembaga pemerintah bagi PNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Ahmad Prayitno mengatakan, sejak adanya peraturan pemerintah bahwa Sekdes harus PNS dan kemudian muncul regulasi baru peraturan permendagri yang mengharuskan Sekdes tidak boleh lagi PNS, maka seluruh Sekdes PNS di Bondowoso ditarik pada lembaga pemerintah. ”Ini perlu diingat, bahwa Desa bukan lembaga pemerintah daerah,” kata Prayitno di kantor Pemkab Bondowoso, Rabu (2/10/2019)

Mantan Kabag Hukum yang juga menjabat Kepala Bakesbangpol Bondowoso itu menjelaskan, yang dikatakan Lembaga Pemerintah Daerah adalah mulai Kelurahan, Kecamatan, hingga Sekretariat Daerah (Setda) sebagai lembaga adminitrasi Pemerintah Daerah.  Karena ituDesa bukan Lembaga Pemerintah Daerah. ”Sehingga, untuk menarik atau memindahtugaskan Sekdes PNS dari Desa ke lembaga pemerintah daerah tidak perlu dibuatkan Perda. Bupati memiliki kewenangan mutlak untuk menetapkan kepegawaian,” ujarnya.

Mengenai pengganti Sekdes PNS yang ditarik ke pemkab, Prayitno mengatakan, akan segera diganti oleh masyarakat yang dipilih oleh BPD bersama Kepala Desa (Kades). ”Mekanismenya, masyarakat mencalonkan Sekdes, kemudian dipilih oleh BPD bersama Kepala Desa, sesuai Perda no.5 tahun 2017. Juga, calon Sekdes tidak ada batasan umur,” tandasnya.

Dari total 209 Sekdes di Bondowoso, 85 persen berstatus PNS. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 yang merupakan tindaklanjut UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, realisasi penarikan Sekdes PNS di Bondowoso baru 40 persen.  Penyebabnya,  Desa belum siap ditinggalkan Sekdes PNS, karena membutuhkan waktu mempersiapkan SDM menjadi Sekdes. ”Kita pelan-pelan menarik Sekdes PNS. Kemungkinan penarikan paling akhir selesai pada 2021,” pungkas Prayitno. (ido)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *