Tak Paham Aturan, Ketua DPRD Dhafir Ingatkan Plt Kepala BKD Bondowoso Jangan Asbun

H.Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso. (foto: ido)

Bondowoso, SERU- Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir sangat menyayangkan pernyataan Plt. Kepala BKD Bondowoso Ahmad Prayitno tentang penarikan Sekdes PNS ke OPD pemkab, karena Desa bukan Lembaga Pemerintah Daerah.  Karena, sebagai pejabat publik,  Prajit – panggilan akrab Ahmad Prayitno- telah melontarkan pernyataan ngawur dan menunjukkan tidak memahami aturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku.

”Ahmad Prayitno sebagai Plt Kepala BKD yang pernah jadi Kabag Hukum Pemkab Bondowoso seharusnya hati-hati mengeluarkan pernyataan ke publik. Jangan asal bunyi (asbun), agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat. Kalau pejabat publik seperti, ini kan kasihan pak Bupati. Disinilah kewajiban DPRD terlebih saya sebagai pimpinan DPRD berkewajiban mengingatkan pemkab,” tegas Dhafir di rumah dinas (rumdin) Ketua DPRD Bondowoso, Rabu sore (2/10/2019).

Seharusnya, lanjut bapak tiga anak yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut, Ahmad Prayitno membaca dan memahami aturan perundang-undangan tenang Desa. Baik itu, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso.  ”Baca dan pahami regulasi UU No.6/2014 tegan Desa, PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/204, Perda Bondowoso No.6/2014, dan Perbup Bondowoso No.69/2018. Sehingga, yang disampaikan ke publik tidak asal bunyi,” jelasnya.

Begitu juga pernyataan Prayit tentang Sekdes pengganti Sekdes PNS akan dipilih BPD bersama Kades dan tidak ada batasan umur, menurut Dhafir, menunjukkan Prajit tidak mengetahui aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, yang disampaikan Prayit merupakan aturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi. ”Itu UU No.22/1999 dan UU No.32/2004 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan aturan baru, Sekdes tidak dipilih BPD, tapi Desa membentuk panitia Sekdes yang difasilitasi Kecamatan untuk memilih Sekdes melalui sejumlah tahapan,” terangnya. (ido)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *