Banyuwangi, SERU.co.id – Nasib Kapal Landing Craft Tank (LCT) Sritanjung yang dibeli mempergunakan dana APBD yang saat ini ‘mangkrak’ di pesisir pelabuhan Ketapang, dan kondisinya sudah berkarat kembali diungkit Gabungan LSM Banyuwangi dan berkirim surat ke Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) memberitahukan kondisi aset milik daerah yang kini menjadi barang rongsokan, dan pengelola kapal Sritanjung tidak tersentuh hukum.
Menyikapi hal ini, Ketua Pansus Kapal Sritanjung DPRD Banyuwangi, Noval mengatakan terbengkalainya kapal Sritanjung itu menjadi tanggung jawab manajemen PT Putra Banyuwangi Sejati (PBS) selaku pengelola kapal tersebut.
“Masalah kapal Sritanjung yang saat ini terbengkalai itu murni tanggung jawab direktur PT PBS,” kata Noval kepada SERU.co.id, Senin (3/8/2021) diruang fraksi Gerindra

Menurut Noval agar permasalahan ini selesai pihak PT PBS segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas kondisi perusahaan.
“Dalam RUPS itu, akan terungkap kondisi perusahaan, apakah perusahaan dalam kondisi pailit atau sebaliknya,” ujarnya.
Polisi Partai Gerindra ini mengungkapkan saat kapal Sritanjung masih beroperasi, pihak manajemen setornya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi selaku pemegang saham terbesar.
“Namanya setor ke Pemda secara otomatis masuk ke kas negara, penggunaannya pun ya harus sesuai aturan. Tidak seenaknya uang setoran itu dipakai tanpa melalui mekanisme. Jika Pemkab mau mempergunakan dana setoran kapal ya harus ada persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.
Noval menjelaskan terkait permasalahan ini pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dan tidak ada sangkut pautnya dengan hukum. Ada 5 rekomendasi, 1. Bayar gaji karyawan, 2. Kembalikan kondisi kapal Sritanjung seperti kondisi semula, 3. Kapal dijual dan beli kapal yang baru, sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan darat, 4. Rubah perusahaan swasta ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan 5. Rekrut tenaga kerja baru.
“Dengan dikeluarkannya 5 poit itu, seharusnya dijalankan, dan pihak Pemkab Banyuwangi selaku pemegang saham terbesar harus mendesak kepada manajemen PT PBS, untuk mempertanggungjawabkan,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada saat Kabupaten Banyuwangi dipimpin Bupati Samsul Hadi, Pemkab Banyuwangi membeli dua kapal, yakni Kapal Sritanjung 1 dan Kapal Sritanjung 2. Bahkan keberadaan dua kapal ini menjadi primadona Pendapat Asli Daerah (PAD).
Pada periode kepemimpinan Bupati Ratna Ani Lestari dua kapal ini masih beroperasi dengan baik. Ketika masa kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas, manajemen PT PBS berganti, dan yang menjadi direktur PT. PBS, Wahyudi, SE.
Nah, pada masa pergantian manajemen ini, ada peraturan baru dari kementerian kelautan, kapal yang beroperasi di Penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi harus Kapal Motor Penumpang (KMP) dan kapal LCT hanya untuk mengangkut barang atau kendaraan. Sehingga dua kapal yang dibeli mempergunakan APBD tersebut tidak bisa dioperasikan. Dan disandarkan di pantai Ketapang hingga saat ini. (ras)
Baca juga:
- Truk Box Ekspedisi Terguling di Pujon Akibat Hindari Kendaraan Oleng Didepannya
- BISTF Paragliding Accuracy League 2025 Ditutup, Malaysia Borong Juara
- DPR dan Pegiat Pendidikan Desak Pangkas Dana Sekolah Kedinasan untuk Keadilan
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- KM Gregorius Barcelona V Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, 280 Penumpang Dievakuasi