Jakarta, SERU.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, polisi resmi melakukan penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Sabtu (12/12/2020). Yusri menyatakan, Rizieq telah menerima surat penangkapan dari penyidik.
“Sudah diberikan (surat penangkapan),” seru Yusri.
Terkait penahanan, Yusri menyebut, hal tersebut tergantung pada hasil pemeriksaan. Keputusan Rizieq akan ditahan atau tidak, diambil dalam waktu 1×24 jam.
“Kan wewenang dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan,” papar Yusri.
Pada Sabtu (12/12/2020) siang, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya. Ia didampingi oleh Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan tim hukum FPI, Aziz Yanuar. Polisi menyebut, kedatangan Rizieq merupakan penyerahan diri, sebab tak ada pemanggilan.
“Bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri,” ucap Yusri.
Saat menemui awak media, Rizieq mengaku, dirinya siap menjalani pemeriksaan. Ia juga menyampaikan, kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” seru Rizieq.
Yusri memastikan, Rizieq didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan. Ia menambahkan, hak-hak terperiksa juga diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya, seperti istirahat makan dan ibadah salat.
Pada Sabtu petang, Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut, Rizieq dicecar dengan 10 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, belum masuk ke dalam substansi utama pemeriksaan. Hingga berita ini diwartakan, Rizieq Shihab belum selesai diperiksa.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (hma/rhd)