Jakarta, SERU.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara atas kasus berita bohong terkait hasil swab RS UMMI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong dan sengaja mengakibatkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” kata hakim Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Atas putusan tersebut, Rizieq menolak dan menyatakan banding. Ia menyebut ada beberapa alasan yang tidak bisa diterimanya, seperti saksi forensik.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” ungkap Rizieq.
Sidang vonis Habib Rizieq diwarnai kedatangan simpatisannya. Polisi mengamankan sekitar 200-an orang karena dianggap menimbulkan kerumunan. Beberapa dari mereka bahkan membawa senjata tajam ke PN Jakarta Timur.
Dalam kasus yang sama, Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas divonis 1 tahun penjara. Pernyataan mereka dinilai menimbulkan kegaduhan.
“Menimbang Terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari, yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi Terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan Terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi,” baca hakim. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia