Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara atas kasus berita bohong terkait hasil swab RS UMMI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong dan sengaja mengakibatkan keonaran.
Tag: RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Bacakan Pledoi, Minta Bebas Murni
Sidang kasus penyebaran berita bohong tes swab covid-19 di RS Ummi Bogor, yang melibatkan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kembali berlanjut, Kamis (10/6/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.