Jakarta, SERU.co.id – Sidang kasus penyebaran berita bohong tes swab covid-19 di RS Ummi Bogor, yang melibatkan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kembali berlanjut, Kamis (10/6/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Rizieq berharap dirinya divonis bebas murni oleh majelis hakim. Menurutnya, seluruh pasal yang didakwakan Jaksa terhadapnya tidak memenuhi unsur pidana.
“Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan,” ujar Rizieq saat membacakan pledoi.
Dalam pledoi, Rizieq menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya, yang menjadi saksi di sidang sebelumnya, adalah bohong. Sejumlah poin kebohongan Bima diungkap oleh Rizieq, salah satunya mengenai pengakuan Bima yang lebih mengedepankan penyelesaian hukum dibanding kekeluargaan.
“Mereka disambut baik oleh RS UMMI dan dipertemukan dengan keluarga Habib Rizieq Shihab, lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan,” kata Rizieq.
“Dan di dalam sidang Bima Arya mengaku bahwa ia lebih mengedepankan penyelesaian hukum dari pada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan,” imbuhnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan