Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Rizieq Bukan Tahanan Kota

Rizieq Shihab bebas bersyarat. (ist) - Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Rizieq Bukan Tahanan Kota
Rizieq Shihab bebas bersyarat. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, status Rizieq adalah sebagai klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, bukan sebagai tahanan kota.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan Rizieq jika ia berstatus tahanan kota.

Bacaan Lainnya

“Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, karena yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” seru Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

Rika menjelaskan, Rizieq harus menjalani ketentuan selama menjalani program bebas bersyarat seperti berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi pelanggaran pidana. Jika hal-hal tersebut dilanggar, maka status pembebasan bersyarat terhadapnya bisa dicabut.

“Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut,” kata Rika.

Kemenkumham juga memastikan, pembebasan Rizieq sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 7/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” tuturnya.

disclaimer

Pos terkait