Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, status Rizieq adalah sebagai klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, bukan sebagai tahanan kota.
Tag: Rizieq Bebas
Habib Rizieq Tak Jadi Bebas Hari Ini, Pengacara: Sungguh Zalim
Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta menyebut, kliennya belum bisa dibebaskan hari ini, Senin (9/8/2021). Ichwan mengatakan, masa penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah habis. Namun, Rizieq masih harus ditahan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.