Sebelumnya, Rizieq mengaku berstatus sebagai tahanan kota meski telah bebas bersyarat. Ia menyebut, dirinya harus membuat laporan tiap bulan kepada otoritas terkait dan tidak diperkenankan untuk keluar kota.
“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sejak Desember 2020 lalu. Ia terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan menyebarkan berita bohong. (hma/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







