Sebelumnya, Rizieq mengaku berstatus sebagai tahanan kota meski telah bebas bersyarat. Ia menyebut, dirinya harus membuat laporan tiap bulan kepada otoritas terkait dan tidak diperkenankan untuk keluar kota.
“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sejak Desember 2020 lalu. Ia terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan menyebarkan berita bohong. (hma/rhd)
Baca juga:
- TMMD Kodim 0818 Pengecoran Jalan Menuju Area Persawahan Dusun Sukamaju B, Desa Lebakharjo
- Babinsa Pandanwangi Berikan Pelatihan Fisik dan Mental Satlinmas
- Kelola B3, PLN Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
- Wujudkan Swasembada Listrik dari Hulu ke Hilir, PLN Lakukan EBT dan NZE
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim