Safehouse Kembali Diperpanjang Tampung Gejala Ringan

Safehouse Kota Malang milik BPSDM Pemprov Jatim. (jaz) - Safehouse Kembali Diperpanjang Tampung Gejala Ringan
Safehouse Kota Malang milik BPSDM Pemprov Jatim. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Safehouse atau rumah isolasi bagi pasien Covid-19, yang terletak di Kampus Diklat BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Jawa Timur, Jalan Kawi Nomor 41 diperpanjang. Lantaran kasus terkonfirmasi positif akhir-akhir ini di Kota Malang meningkat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menjelaskan, perkembangan kasus terkonfirmasi positif dengan munculnya beberapa klaster membuat Bed Occupancy Rate (BOR) meningkat. Saai ini BOR-nya sudah mencapai 60 persen di rumah sakit rujukan.

Bacaan Lainnya

“Pak Wali barusan masih berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur agar Safehouse yang ada di Jalan Kawi Nomor 41 bisa diperpanjang. Iya ini masih dalam proses (perizinan),” seru dr Husnul Muarif, di loby DPRD Kota Malang.

Menurutnya, awal Safehouse hak pinjam pakainya sampai 30 Juni 2021 nanti. Total bed yang tersedia masih sama, sebanyak 110 bed. Tetap menjadi rujukan tempat isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Tetap menerima pasien yang OTG dan gejala ringan, nanti masuk di Safehouse,” bebernya.

Sejauh ini, pihaknya mengatakan, masih tersisa dua pasien Pekerja Migran Indonesia (PMI). Keduanya tinggal menunggu hasil PCR, kalau negatif, akan langsung dipulangkan.

dr Husnul menambahkan, BOR Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit rujukan sudah 67 persen. Sedangkan, BOR ruang isolasi sebesar 63 persen, kenaikan tersebut menjadi warning bagi semua pihak.

“Nanti harus ada intervensi di dalam penambahan tempat tidur,” ungkap dokter sekaligus Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang ini.

Lebih lanjut, antisipasi yang dilakukan Dinkes Kota Malang menjadi prioritas dalam hal sarana dan prasarana. Harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan, ketersediaan tempat tidur, serta oksigen.

“Insyaallah kalau kekurangan tidak ada,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, izin operasional Safehouse telah genap satu tahun digunakan menampung pasien Covid-19 oleh Pemkot Malang di awal Juni 2021.

Rencananya pada akhir Juni 2021 dikembalikan kepada BPSDM Pemprov Jatim. BPSDM Pemprov Jatim akan menggunakannya sebagai Pelatihan Dasar (Lapsar) sesuai jadwal yang sudah disepakati. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait