Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan di Petamburan. Dengan keputusan itu, lima terdakwa dikenai hukuman 8 bulan penjara. Kelima terdakwa adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Makan Suryadi.
“Tolak kasasi,” dalam putusan di situs MA, Jumat (1/10/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebelumnya memutuskan Habib Rizieq dkk bersalah atas kerumunan acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Acara tersebut dinilai melebihi batas maksimum dan tidak memenuhi aturan kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku dalam kondisi pandemi covid-19.
Acara tersebut juga dinilai meningkatkan kasus positif covid-19 di Jakarta pada tahun lalu. Hakim menilai adanya unsur yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
PN Jaktim menyatakan, acara yang digelar bukan termasuk sebagai tindakan kejahatan. Namun, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan penularan covid-19.
Maka dari itu, para terdakwa divonis hukuman 8 bulan penjara pada Mei lalu. Putusan tersebut kemudian dikuatkan dengan putusan banding pada Agustus 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








