Cyber Ethics dalam Penggunaan Internet di Dunia Maya

Cyber Ethics
Cyber Ethics
Nuriya Mulyati
201810370311223
Teknik Informatika

Seiring dengan berkembangnya jaman yang terus maju dan berinovasi baik dalam bidang bisnis, teknologi maupun dalam bidang lainya. Salah satu perkembangan dalam bidang teknologi ialah internet, dimana internet ini memberikan keuntungan yang dapat dilakukan untuk membaca berita terbaru maupun berita yang sudah lama, dapat saling bertukar informasi, untuk berbisnis ataupun berdagang, dan lain sebagainya. Namun dari keuntungan tersebut juga terdapat kerugian yang timbulkan dari internet dimana banyak contoh kasus dalam penyalahgunaan internet seperti pencurian data, human trafficking, senjata-senjata illegal maupun pembobolan rekening. Korbannya pun tidak hanya individu, namun juga termasuk instansi dan negara. Dimana dari contoh-contoh kasus tersebut adalah bentuk kejahatan internet atau biasa disebut Cyber Crime.

Dari permasalahan cyber crime yang banyak terjadi di internet, dimana internet itu indentik dengan yang namanya  dunia maya atau biasa disebut cyberspace. Seperti  yang sudah kita ketahui saat ini bahwa, dunia maya adalah dunia yang tidak mengenal batas teritorial, bersifat public, dan dapat melakukan aktivitas tanpa harus menunjukan  identitasnya.  Maka dari itu didalam dunia maya harus terdapat etika, dimana etika didalam dunia maya itu penting karena pengguna internet bukan hanya dari satu negara tapi dari berbagai negara yang memiliki beragam adat istiadat, bahasa yang berbeda-beda. Dan juga pengguna internet yang hidup dalam dunia anonymouse yang mana yang tidak mengharuskan pernyataan untuk berinteraksi menggunakan identitas asli dan juga pengguna internet sudah diberikan fasilitas yang memungkinkan seseorang untuk bertindak secara etis seperti misalnya pengguna internet yang suka iseng untuk melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan.

Bacaan Lainnya

Dengan berbagai alasan beretika didunia maya atau biasa disebut Etika Cyber (Cyber Ethics) dimana menurut Richard A.Spinello (2004), etika cyber didefinisikan sebagai penerapan etika yang menjelaskan tentang moral, hukum, dan isu social dalam pengembangan dan penggunaan teknologi cyber. maka dari itu sebenarnya cyber ethics tidak hanya tentang peraturan atau tata cara dalam penggunaan internet yang baik dan bijak. Tapi, cyber ethics ini lebih mendalam lagi dalam menghadapi permasalahan dalam bidang hukum, moral, ataupun isu-isu tentang social yang menggunakan computer dan jaringan internet untuk media berinteraksi antar sesama manusia. Namun Cyber Ethics membuka peluang lewat teknologi internet yang dimana untuk memajukan sector di bidang layanan pemerintah, pendidikan, maupun di bidang bisnis lainya. Karena pentingnya pengaruh internet bahkan telah menghadirkan netiket atau netiquette dan berpedoman The Internet Engineering Task Force atau disingkat IETF, yaitu etika yang menjadi panduan dalam berinteraksi dan berkomunikasi melalui internet, diantaranya sebagai berikut :

  1. One to One Communications, yang komunikasinya itu hanya terjadi antar individu untuk setiap dialog yang terjadi.
  2. One Many Communications, dimana konsep seseorang dapat berkomunikasi dengan beberapa individu lain secara bersamaan.
  3. Information Service, adalah layanan informasi melalui internet yang diberikan untuk memfasilitasi para pengguna dalam berkomunikasi melalui internet.

Dengan demikian  disimpulkan bahwa cyber ethics merupakan etika yang digunakan pada pengguna teknologi komputer dan jaringan internet. Dimana etika cyber ini adalah peranan yang penting agar menjaga pengguna internet untuk melakukan aktivitas di dunia maya dengan baik tanpa ada ganggguan . maka dari itu teknologi ini menerapkan etika yang ada di dunia nyata untuk diterapkan didunia maya, karena penerapan cyber ethics ini dapat mengurangi penyalahgunaan pengguna internet dalam melakukan aktivitas di dunia maya. Cyber ethics ini juga mencegah adanya kejahatan cyber dimana kejahatan ini sudah banyak berkembang dalam era saat ini. Untuk mengurangi kejahatan di dunia maya maka diperlukan penanganan yang khusus dengan cara regulasi tapi metode ini dilakukan untuk memerangi kejahatan cyber namun masih kurang maksimal dalam kemampuan dari setiap negara untuk menangani kejahatan cyber ini. Diperlukannya perhatian yang khusus atau lebih mendalam lagi untuk kerjasama regional ataupun internasioanl untuk diupayakan agar melindungi, menjaga dan mencegah untuk terjadinya kejahatan di dunia maya atau cybber crime.

Untuk itu Undang – undang ITE adalah sebagai  acuan Pemerintah Negara Indonesia untuk menangani masalah kejahatan cyber atau cyber crime diharuskannya keterbukaan untuk melakukan pembaharuan untuk menyesuaikan tindakan yang lebih tegas lagi untuk para pengguna teknologi internet yang menyalahgunakan teknologi internet di dunia maya. Selain melakukan regulasi juga dapat melakukan sosialisasi pada masyarakat sekitar untuk lebih mengetahui lagi bagaimana etika dalam teknologi internet di dunia maya agar nantinya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau bahkan merugikan orang lain.

Dilakukannya  sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk membantu masyarakat dalam  memberitahu dan membimbing arahan yang sesuai dengan cyber ethics. Karena hal tersebut adalah hal yang penting untuk menuntun masyarakat untuk nantinya dalam beretika oleh pengguna internet pada tingkat individu atau public.

disclaimer

Pos terkait