Cyber Ethics and Cyber Crimes on Internet

Cyber Ethics and Cyber Crimes on Internet
Cyber Ethics and Cyber Crimes on Internet
Nama : Rizqiyanto Imanullah
Informatika, Universitas Muhammadiyah Malang

Manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan
perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan
yang dibuat oleh manusia sampai hari ini, mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan
internet. Internet merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat saat ini. Banyaknya aktifitas
yang bisa dilakukan seperti membaca berita, bertukar informasi, berdagang, dan sebagainya
internet bisa mempercepat kegiatan-kegiatan tersebut tanpa adanya pembatas untuk membatasi
kecepatan aliran informasi. Selain memberi keuntungan, internet juga bisa digunakan untuk
kepentingan pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan orang lain. Cyber Crime diartikan
sebagai kejahatan dimana komputer menjadi objek kejahatan atau digunakan sebagai media
untuk melakukan pelanggaran. Cyber Crime ini bermacam – macam bentuknya. Seperti halnya
pencurian data, pembobolan rekening bank, perdagangan barang ilegal dan lain sebagainya.

Kehadiran internet tentu membawa keuntungan dan juga budaya baru dalam masyarakat.
Terjadinya fenomena ini menciptakan kelompok – kelompok yang saling bersosialisasi secara
online menggunakan internet dengan menyebarkan kata-kata yang merendahkan dan tidak sesuai
dengan norma masyarakat. Budaya itu lahir dan terus berkembang akibat diucapkan secara terus
– menerus dan terkadang dibenarkan oleh masyarakat. Cyber Community adalah salah satu dari
banyak contoh budaya yang tercipta karena kemajuan internet. Cyber Community juga
merupakan sebuah komunitas yang berinteraksi dengan bertukar pesan atau informasi secara
online. Dunia siber juga menyediakan ruang imajinasi yang sangat luas, dalam ruang tersebut
identitas menjadi tidak mudah dikenal bahkan bisa ada banyak. Selain itu juga dapat berpotensi
menyebabkan permasalahan norma. Pelanggaran yang berhubungan dengan etika dan hukum
tidak lain merupakan bawaan dunia nyata ke dalam dunia maya atau internet. Maka menjadi jelas
bahwa penggunaan komputer tidak dapat menimbulkan isu etika internet tanpa adanya internet.

Bacaan Lainnya

Cyber Crime sendiri merupakan tempat dimana bentuk kejahatannya dapat beragam dan
juga bisa berkembang pesat mengingat internet hampir tidak punya pembatas untuk
mendapatkan informasi – informasi yang bersifat rahasia sekalipun. Pada saat itulah Cyber
Ethnics memegang peranan yang sangat penting untuk menjaga aktivitas dalam dunia internet
dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya regulasi untuk memerangi kejahatan siber masih
sangat banyak yang harus dilakukan dengan maksimal, sesuai dengan kemampuan dari setiap
negara untuk melawan Cyber Crime. Perlu ada perhatian yang lebih dan serius terhadap
kerjasama regional dan bahkan internasional yang harus lebih bisa diupayakan untuk mencegah
terjadinya Cyber Crime. UU ITE yang menjadi titik acu Pemerintah Negara Indonesia untuk
mencegah masalah Cyber Crime harus terbuka untuk pembaharuan dan penyesuaian yang
berkelanjutan dalam melakukan upaya tindak tegas bagi pengguna dalam penyalahgunaan
internet walaupun adanya kepentingan pribadi yang mendesak. Perlu ada upaya dalam
melakukan sosialisasi masyarakat dalam etika menggunakan internet supaya tidak terjerumus
dengan hal yang tidak diinginkan dengan seiringnya pengguna yang terus melonjak pesat.

Di dunia yang saling terhubung melalui internet ini, dampak kejahatan siber dapat
menjangkau siapa saja. World Economic Forum (WEF) mencatat kejahatan siber telah menjelma
sebagai ancaman global sejak 2012 dan kini semakin marak. Pelaku kejahatan siber memang tak
memiliki batasan geografis dan cepat beradaptasi dengan teknologi baru untuk meningkatkan
skala dan kompleksitas operasi.

Selain dari itu, keamanan informasi, proteksi kekayaan intelektual hak cipta & penemuan
yang berkaitan dengan penggandaan secara tidak sah dari film, lagu, perangkat lunak, buku,
dokumen dan artikel perlu dijaga. Beberapa tahun ini banyak negara telah memberlakukan
peraturan dan undang – undang yang dikenal sebagai Cyber Law dan Cyber Crime Treaty untuk
memerangi dan meminimalkan dampak dari kejahatan semacam itu. Namun, pelaksanaan hukum
ITE itu sendiri masih belum cukup tanpa adanya anjuran mengenai etika ber-internet yang
terpercaya. Untuk itu beberapa organisasi penyedia layanan konten digital (perusahaan media)
telah menganjurkan, meng-promosikan dan menetapkan kebijakan – kebijakan tentang etika
siber belakangan ini. Berbeda dari etika komputer yang menekankan pada organisasi pemroses
data dari pengguna, maka etika siber membahas lebih luas dari itu yaitu tentang pengguna,
tentang organisasi pemilik data, tentang jaringan internet, dan tentang pemerintah yang
menegakkan UU dan hukum ITE. Interpol menekankan, negara perlu membentuk ekosistem
keamanan siber yang kuat untuk menjaga kepercayaan dalam penggunaan komunikasi dan
layanan elektronik. Lembaga penegak hukum dan tim keamanan siber baik nasional maupun
swasta harus proaktif dalam memerangi kejahatan siber, memiliki strategi juga mengumpulkan
dan menganalisis tren serangan. Intinya, mengidentifikasi potensi kejahatan siber sebelum
serangan terjadi.

Jadi, setelah kita mengetahui apa saja hal positif dan negatif perkembangan internet, apa
pun yang kita lakukan tidak harus selalu berujung pada penderitaan seseorang ataupun
penggandaan secara tidak sah dalam perfilman, keamanan informasi pribadi, perangkat lunak,
dan masih banyak lagi. Masyarakat harus mengetahui jika hal tersebut merupakan Tindakan
melanggar hukum jika berkaca pada cermin copyright yang telah dikeluarkan oleh Lembaga
perfilman tersebut atau Lembaga terkait. Masyarakat juga harus dapat memilah berita yang akan
dibagikan, bisa saja berita tersebut tidak benar atau hoax, hal ini dapat memicu terjadi nya Cyber
Bullying, jika hal ini sudah terjadi pastinya pihak yang dirugikan akan menanggung beberapa
resiko yang sangat berdampak dalam hidupnya.

disclaimer

Pos terkait