Dina Ardilia Permana
Informatika
Universitas Muhammadiyah Malang
Di zaman dengan teknologi yang sangat canggih ini banyak sekali anak millenial yang menggunakan Smartphone dan Komputer. Kedua alat ini sudah canggih tidak seperti dahulu, alat ini di lengkapi dengan adanya kamera dengan pixel yang dimana hasil gambarnya akan bagus dan kamera nya yang berada di depan dan belakang layar, ada fitur penyimpanan data tanpa menggunakan memory card, dan masih banyak lagi fitur yang bisa dilakukan oleh manusia. Salah satu yang sangat sering digunakan saat ini adalah internet. Kehadiran internet telah mendorong para pengembang untuk melahirkan inovasi baru. Beragam aplikasi diciptakan untuk memenuhi kebutuhan sosialisasi manusia. Tren pengguna internet di indonesia selama enam tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2015 jumlah pengguna internet di indonesia adalah 96,5 juta jiwa. Tahun 2017 jumlah pengguna internet di indonesia adalah 112,1 juta jiwa. Pada tahun 2020 jumlah pengguna internet di indonesia meningkat dengan signifikan yaitu 196,7 juta jiwa. Data ini menyiratkan bahwa setengah dari jumlah penduduk indonesia termasuk millenial saat ini sudah terkoneksi internet. Mayoritas mereka terkoneksi melalui smartphone dengan harga yang terjangkau.
Anak millenial bisa menggunakan internet, tetapi cara menggunakan nya sering kali disalahgunakan. Pada era millenial saat ini, banyak cara yang dilakukan untuk menekan kejahatan cyber. Kejahatan cyber atau cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya seperti mencuri perangkat lunak, cyber bullying, video porno, dan lain – lain. Mencuri perangkat lunak memiliki konsekuensi langsung bagi pengguna. Unduhan illegal, salinan bajakan, dan perangkat lunak yang dipinjam dari seseorang teman dapat membuat komputer seseorang terkena virus dan worm, yang merupakan program tersembunyi berbahaya yang dapat menghancurkan file atau merusak hard drive komputer secara permanen. Untuk menekan cyber crime cara yang dilakukan tidak harus dengan menggunakan aturanaturan tertulis seperti UU ITE, melainkan dapat menggunakan apa yang disebut cyber ethics.
Apa itu Cyber Ethics?
Pengunaan teknologi dan internet lazim di dunia modern, tetapi membuatnya lebih penting millenial yang menyadari akan penggunaan yang tepat dari jalur pengetahuan raksasa ini yang terletak dalam “Cyber Space”. Sebenarnya, arti dari etika merupakan standar yang digunakan untuk memeriksa perilaku manusia dan tindakan sosial mana yang sudah dirumuskan. Etika pada dasarnya adalah proses berfikir yang menentukan tindakan dari seorang aktor. Cyber Ethics hanyalah aspek etika dari sudut pandang komputer dan internet. Dunia maya atau Cyber merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia atau berinteraksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan adanya teknologi yang berkembang pesat dari tahun ke tahun, kebutuhan manusia semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu. Maka terbentuklah sebuah media atau internet yang dapat mempermudah masyarakat dan pekerjaan manusia untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi.
Cyber Ethics pada dasarnya adalah studi tentang etika yang relevan dengan jaringan komputer yang seharusnya untuk menutupi perialku pengguna dan dampaknya pada individu dan masyarakat. Bynum (2000) mendefinisikan Cyber etics sebagai area etika terapan yang dampak sosial dan etika dari komunikasi serta teknologi informasi. Schwartau (2001) melihat etika cyber sebagai etika pada komputer dan hanya berbeda metode melihat etika. Sekarang ini, hampir setiap millenial sangat bergantung pada komunikasi antar teknologi. Batas-batas fisik tidak lagi menjadi batas untuk aliran informasi dan komunikasi ini dan tidak mengherankan. Cyber ethics sebagai cabang etika terapan, menyelidiki praktis, masalah etika (Tavani, 2009). Untuk memahami beragam bidang etika cyber sebagai cabang etika terapan, para cendekian dan profesional memberikan tiga sudut pandang yang berbeda yaitu profesional perspektif, perspektif etika filosofis dan perspektif etika deskriptif. Ada 10 aturan dari Netiquette atau cyber ethics berdasarkan Shea, point pentingnya adalah kita harus ingat kita di internet melakukan interaksi dengan sesama manusia, yang berarti setiap interaksi kita selalu berhubungan dengan orang di dunia nyata, diharapkan millenial bisa lebih bijak dalam berinteraksi dan berhati-hati pada saat menggunakan internet. Cyber ethics sendiri adalah aturan tidak tertulis yang dapat menjadi panduan millenial.
Tujuan cyber ethics adalah untuk memudahkan proses interaksi setiap sosial di internet atau di dunia cyber dan untuk menciptakan rasa nyaman, aman dan tentram untuk segala jenis aktivitas yang dilakukan di internet. Dengan adanya cyber ethics harapannya para millenials dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan tidak merugikan orang lain. Tujuan lain nya adalah dapat menyamakan persepsi yang tidak dapat melakukan dengan aturan tertulis.
Bagaimana cara millenial mengenal cyber ethics?
Keluarga sebagai salah satu trisentra pendidikan merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama bagi pembentukan karakter anak. Orang tua bertugas untuk mempersiapkan anak untuk menghadapi zamannya. Orang tua sebagai pendidik pertama dan terutama perlu melakukan retrospeksi dan intropeksi diri dengan terus berupaya mempersiapkan anak untuk menghadapi era digital dan internet saat ini dan masa yang akan datang. Orang tua perlu melakukan proyeksi dengan membangun komitmen atau tekad untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan internet, tetapi tidak menghalangi potensi manfaat yang bisa ditawarkannya. Orang tua dalam keluarga berperan sebagai pendidik pertama dan utama bagi tumbuh kembang seorang anak. Orang tua melakukan peran tersebut dengan pola tindakan atau pola asuh yang positif dan efektif. Keterlibatan keluarga dalam pengenalan cyber ethics ke anak ini merupakan suatu keharusan. Bentuk pengenalan cyber ethics dalam keluarga adalah bersifat pengsuhan. Pengasuhan erat kaitannya dengan kemampuan orang tua memberikan perhatian, mental, sosial, emosional dan spiritual agar anak tidak terjerumus ke cyber crime dalam penggunaan internet.