Jember, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar sidang perdana inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri). Layanan terintegrasi di luar gedung resmi pengadilan ini digelar di Kantor Dispendukcapil Jember.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro menjelaskan, sidang perdana ini merupakan langkah konkret hasil nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember yang sempat diluncurkan di MPP Mini Kecamatan Tanggul beberapa waktu lalu. Layanan ini akan berjalan secara konsisten dan terjadwal agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan lebih mudah.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang telah dilakukan antara Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember. Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Selanjutnya kata dia, pada pelaksanaan perdana tersebut, dua orang pemohon telah berhasil mengikuti proses persidangan penetapan pengadilan. Melalui program ini, kata Bambang, masyarakat cukup mengajukan permohonan lewat Kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan setempat, yang kemudian berkasnya akan diteruskan oleh petugas demi memangkas birokrasi, menghemat waktu, tenaga, serta biaya.
“Tidak hanya mempermudah jalur birokrasi, inovasi PASTI MAPAN juga menawarkan efisiensi dari segi biaya perkara. Dari biaya resmi Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240.000, terdapat pengembalian sebesar Rp30.000, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp210.000 melalui Bank Tabungan Negara (BTN),” ujarnya.
“Dari biaya resmi Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp 240 ribu, ada pengembalian Rp 30 ribu. Jadi masyarakat cukup membayar Rp 210 ribu saja via Bank BTN,” tambahnya.
Bambang juga mengingatkan masyarakat mengenai perbedaan penanganan dokumen. Untuk pembetulan salah ketik atau ejaan yang tidak mengubah makna, Dispendukcapil bisa langsung memprosesnya tanpa perlu sidang.
“Namun, untuk perubahan identitas yang bersifat substantif seperti perubahan nama total, tetap diwajibkan melalui penetapan pengadilan yang kini sidangnya sudah bisa difasilitasi lewat program ini,” paparnya.
Melalui kemudahan-kemudahan tersebut, Pemkab Jember berharap masyarakat tidak lagi enggan mengurus dokumen kependudukannya yang bermasalah hukum. Karena alasan birokrasi yang berbelit.
“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Cukup datang ke Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan, seluruh proses dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami, pelayanan ini benar-benar mampu memberikan kemudahan, mempercepat proses penyelesaian, memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” tandasnya. (sgt/mzm)









