Kedapatan Simpan Sajam, Dua Pemuda Diringkus Saat Penyekatan Pengamanan Malam Satu Suro

Kedapatan Simpan Sajam, Dua Pemuda Diringkus Saat Penyekatan Pengamanan Malam Satu Suro
Rilis ungkap kasus kepemilikan senjata tajam di Polres Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan RK (19), warga Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan pihak kepolisian. Mereka kedapatan menyimpan senjata tajam (Sajam) saat pengesahan salah satu perguruan bela diri pencak silat di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026) malam.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, penangkapan kedua pemuda tersebut bermula dari digelarnya kegiatan penyehatan pengamanan di sejumlah titik pada Malam Satu Suro. Penyekatan tersebut dilakukan guna tetap menjaga pengamanan ketertiban masyarakat pada momen tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat berpotensi mengundang massa dari berbagai wilayah sebagai pengembaraan. Karena itu, strategi yang kami terapkan adalah melakukan pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Malang,” seru Taat, sapaan akrabnya.

Dirinya menuturkan, penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Lawang, Sumberpucung, Dau, Pakis dan Singosari. Saat proses penyekatan di Simpang Garuda, Kecamatan Singosari, didapati kedua pemuda tersebut menyimpan senjata tajam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan badan, kami mendapati dua warga masyarakat membawa senjata tajam. Keduanya kemudian kami lakukan penindakan, sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, selain dua senjata tajam dalam upaya penyehatan tersebut. Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang tidak mengantongi surat-surat dan berupaya menembus penyekatan itu.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menuturkan, tersangka MAR membawa senjata tajam jenis kerambit dengan panjang sekitar 15 sentimeter. Sajam tersebut disimpan di bagasi sepeda motornya.

Kemudian untuk tersangka RK, kedapatan membawa senjata tajam jenis badik berukuran sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di dalam celananya

Dikatakan Hafiz, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut dengan alasan untuk berjaga-jaga dan digunakan untuk berfoto saat tiba di lokasi pengesahan.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Motifnya adalah untuk menjaga diri saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan dan untuk berfoto-foto di lokasi kegiatan,” bebernya.

Diketahui, kedua tersangka bukan bagian dari peserta inti pengesahan. Namun hanya penggembira yang datang ke lokasi kegiatan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 307 ayat (I) KUHP, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasa senjata tajam menikam atau penusuk tanpa hak dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (wul/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id